JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembentukan pansus itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga tim pengawasan (Timwas) Haji, John Kenedy Azis, mulanya menyampaikan sederet permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.
Kenedy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenag tak mengikuti aturan yang sudah disetujui sebelumnya di mana tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu digunakan untuk haji reguler.
“Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 221 ribu dan Alhamdulillah atas perjuangan dari Bapak Presiden pada tahun 2024 ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.Sebenarnya kuota tambahan 20 ribu ini sudah kita ketahui jauh sebelum Panja Haji dibentuk sekitar Oktober 2023,” kata Kenedy dalam paripurna.
Kenedy mengatakan kuota yang didapat Indonesia menjadi 241 ribu jemaah. Meski demikian, ia menyebut pemerintah mengubah tambahan 20 ribu kuota itu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Di dalam kesimpulan kuota haji pada tahun 1445 H atau 2024 Masehi adalah sebesar 241 ribu jemaah. Namun tiba-tiba setelah mulai kloter-kloter haji diberangkatkan kami tiba-tiba mendapat informasi bahwa ada kuota haji yang tambahan itu dibagi dua saja oleh pemerintah menjadi 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus,” katanya. (DON)