JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keppres ini diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Disebutkan bahwa pembubaran PT PANN oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti tertulis dalam Keppres tersebut.
Sementara itu yang menjadi dasar pemerintah adalah pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Nama PT PANN sempat ramai diperbincangkan sejak muncul dalam daftar penerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020. Hal ini karena, PANN yang tidak pernah muncul ke permukaan, namun mendapatkan PMN dalam jumlah yang besar yakni sekitar Rp 3,8 triliun.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat bercanda jika ia tidak mengetahui ada BUMN bernama PT PANN. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir menyebut jika perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 orang pegawai. (NGO)