JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Momen itu terjadi pada sidang panel III di MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Hakim Arief saat itu menyidangkan gugatan PAN yang meminta perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
“27 April kemarin, Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Lahat, telah melakukan pembukaan kotak suara dihadiri juga oleh DPD PAN. Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti, Yang Mulia, bukti yang kami ajukan di sini persandingan antara D Hasil Kabupaten, D Hasil Kecamatan, C Hasil, dan C Hasil salinan,” ujar kuasa hukum PAN, Azham Idham dalam sidang.
Setelah pihak pemohon menyampaikan petitumnya, Arief mengonfirmasi ke KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.
“Saya minta konfirmasi dari Termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari Termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu,” kata hakim Arief Hidayat. (MON)