GARUT,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perempuan inisial N ditangkap polisi gegara jualan sabu bareng suami barunya. Kini emak-emak berusia 48 tahun tersebut mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menjelaskan pihaknya meringkus N yang tengah mengedarkan sabu di Jalan Guntur, Garut, Jawa Barat, Selasa (25/8). “Tersangka kami amankan saat tengah mengedarkan sabu dan tembakau sintetis,” ucap Maolana di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (1/9/2020).
Ibu dua anak itu memiliki 10 paket sabu dengan berat total 1,55 gram serta tembakau gorilla seberat 0,66 gram. Hasil penyelidikan polisi, N merupakan istri baru dari seorang pengedar sabu di Garut yang kini jadi buronan polisi. Bersama suami barunya itu N kompak mencari nafkah dengan bisnis sabu.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Dia sekarang menjadi istri muda pengedar sabu dan menjual barang haram itu lagi,” kata Maolana.
N saat ini menghuni sel tahanan Mapolres Garut. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun bui.(DAB)