SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vonis bersalah juga dijatuhkan ke Bendahara KONI Tangsel Suharyo atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel itu. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura itu.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi pada Kamis (17/2) lalu. Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.
“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Puguh Raditya, Senin (21/2/2022).
Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng. Rita senilai Rp 738 dan Suharyo senilai 386 juta.
Uang pengganti yang ditanggung renteng ini harus dibayar kedua terdakwa satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan tetap. Jika tidak, harta keduanya disita atau dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Uang pengganti conform, subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.(DON)