JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna Twitter atau X lainnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Ade Safri juga menjelaskan secara rinci peran tersangka AP dalam kasus tersebut. Tersangka AP merupakan pria dalam video syur tersebut yang juga berperan sebagai perekam dan penyebar.
“Peran tersangka AP memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” kata Ade.
AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kasus ini, AP juga menyebarkan video syur tersebut ke pengguna X.
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah ter-suspend),” tambahnya. (MAD)