SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Eks Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi Bimtek Internet Desa kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Terdakwa juga dipidana membayar uang pengganti Rp 420 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar pidana kurungan 6 bulan,” vonis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (9/8/2021).
Ketentuan uang pengganti Rp 420 juta harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita untuk menutupi dan bila tidak cukup dipidana 1 tahun 6 bulan.
Vonis majelis hakim yang dibacakan bergantian ini juga memvonis terdakwa Muhammad Kholid dari PT Duta Citra Indah selaku penyelenggara bimtek. Ia divonis pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.(DAB)