Jakarta –
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jaktim, Tahun Anggaran 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/5/2021).
Ghufron mengatakan KPK menetapkan Yoory bersama tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningktan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februaari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” ucapnya.(DAB)