TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadipura alias Ari Askhara akan diadili siang ini di PN Tangerang. Ari Askhara diadili karena kasus penyelundupan sepeda Brompton dan Harley-Davidson.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informsi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Tangerang, Senin (15/2/2021). Ari mengantongi nomor perkara 192/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan jadwal sidang perdana pada Senin (15/2) pukul 10.00 WIB.
Ari didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:
1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
2. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
3. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Ancaman hukuman terberat pasal tersebut yaitu 10 tahun penjara. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
1. Pasal 102 huruf e: Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
2. Pasal 102 huruf h: Setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
3. Pasal 103 huruf a: Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(DAB)