JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eks dirut BUMN PT Energi Management Indonesia (EMI), Aris Yunanto djadikan tersangka kasus korupsi. Diduga kasus korupsi ini merugkan negara senilai Rp 4,8, miliar.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan keuangan dan Investasi PT EMI tahun 2014-tahun 2016, adapun kedua tersangka tersebut adalah Aris Yunanto (AY) yang saat itu menjabat Direktur Utama PT EMI,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada khatulistiwaonline, Rabu (24/1/2018).
Nirwan menambahkan, korupsi tersebut terkait dengan rekayasa jual beli hidrogen. Dalam jual beli, Aris diduga melakukan rekayasan order.
“Modus yang digunakan AY adalah dengan merekayasa order jual beli hidrogen perixode dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan AY diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.
Selain Aris, kejaksaan juga menetapkan Rizki Himawan yang saat itu sebagai Direktur Utama PT Sinergi Niaga Lestari sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU Tipikor.(MUL)