JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Dirut PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryonohari ini akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Maryono akan didakwa bersama empat orang terdakwa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Adapun yang akan menjalani sidang dakwaan bersama Maryono adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy.
“Sidang Pertama pada hari Senin, 22 Maret 2021,” ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan.
Diketahui dalam kasus BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Dirut BTN Maryono. Mereka adalah Maryono itu sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.
Kemudian, pada 2013, H Maryono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-deal-an sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.(MAD)