JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan KPA bansos Corona, Adi Wahyono, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta. Adi dinyatakan bersalah bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso lantaran menerima sejumlah fee.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami, yaitu wabah COVID-19. Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik kuantitas maupun kualitasnya,” kata Hakim.(DON)