JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah beracun pabrik COP PT. BSS yang mengakibatkan udang banyak yang mati mendapatkan perhatian dari kalangan praktisi hukum. Menurut Edward Mission Sihombing, SH, MH, MBA dari kantor Law Firm Justice and Freedom saat dimintai tanggapannya menyebutkan, jika menyangkut tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, maka mereka telah melanggar Pasal 60 UU PPLH dan Pasal 104.
Dalam Pasal 60 UD PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan berdasarkan Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah. Dan jika terus dilakukan, masih menurut Edward, maka pemerintah harus menutup perusahaan tersebut berdasarkan UU yang ada dan bisa juga digugat ke pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, nelayan Sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluh karena udang banyak yang mati diduga terkena pencemaran limbah beracun dari pabrik CPO PT. BSS. Menurut Ketua Nelayan Desa Bukit Layang kepada wartawan media ini, udang galah hasil tangkapan baik yang menggunakan alat tangkap jenis jala ataupun bubu, udang yang didapat semuanya pada mati, air sungai pun menebarkan aroma bau busuk.
Atas informasinya tersebut pada akhir bulan Desember 2019 lalu, awak media pun turun ke lapangan dan memasuki area perkebunan pabrik PT. BSS.
Saat tiba di area perkebunan sawit PT. BSS tampak pipa-pipa pembuangan limbah langsung dibuang di areal perkebunan sawit. Tampaknya limbah ini digunakan sebagai pupuk sawit. Aroma bau busuk pun sangat menyengat sehingga membuat perut terasa mual mau muntah.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah PT. BSS ini sepertinya tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) karena sistem pembuangan limbah diantara pohon sawit dari satu blok ke blok yang lain hanya menggunakan alat berat, buat bandar namun bandarnya cukup dangkal, sehingga limbahnya pun meluap karena kapasitas daya tampungnya tidak memenuhi standar, apalagi sekarang ini lagi musim hujan. Tumpahan limbah ini meluap mengikuti aliran air hingga jatuh ke sungai Bukit Layang terus melewati alur sungai Perimping hingga ke laut.
Masalah ini telah dilaporkan ke Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Babel. Pihak Dinas BLH bersama awak media pun turun ke lapangan untuk mengecek sistem IPAL Limbah Pabrik CPO PT. BSS, bahkan bersama dua orang dari pihak perusahaan. Namun sepertinya pihak BLH pun tidak banyak berbuat hanya memberikan sedikit himbauan kepada pihak perusahaan, bahkan sampel air limbah pun mereka tidak mau mengambil untuk diuji di laboratorium, apakah limbah ini berbahaya atau tidak. (Dedi Sairun Efendi)