JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andreau Pribadi Misanta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami terkait dugaan sejumlah aliran duit terhadapnya. Aliran duit itu diduga dari sejumlah eksportir benur.
“Penyidik mendalami terkait dugaan aliran uang dari berbagai pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster maupun pengirimannya,” kata Ali, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Menurut Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan Edhy terkait mekanisme pengurusan izin ekspor benur. “Di samping itu, penyidik juga mendalami soal pengetahuan saksi mengenai mekanisme pengurusan untuk perizinan ekspor benur lobster tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan setelah menjadi tersangka di KPK.
Pengunduran diri dari kursi menteri disampaikan petinggi Gerindra itu setelah KPK menggelar jumpa pers soal kasus dugaan suap ekspor benur ini. Edhy Prabowo pun langsung ditahan.(VAN)