JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Semua berlaku, termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengatakan pengawasan dua jenis pelanggaran itu bakal dilakukan melalui kamera e-TLE. Tiap pelanggar yang terbukti melanggar bakal dikirimi surat tilang.
Dia memastikan kendaraan yang menggunakan pelat-pelat istimewa itu pun juga bakal ditilang jika tertangkap kamera e-TLE melanggar aturan tersebut di tol.
“Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” jelas Sambodo.(DAB)