JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik berskala nasional segera berlaku. Polisi menjamin semua pelanggar aturan lalu lintas ataupun pelaku kejahatan di jalanan akan ditindak.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan. Karena dalam waktu dekat tanggal 23 Maret ada 244 kamera E-TLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” ujar Analis Kebijakan Madya Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan kamera tersebut bakal membantu petugas dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Dia juga menyebut kamera E-TLE telah membantu polisi mengungkap pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI.
“Jangankan laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 12 Polda yang masuk dalam sistem E-TLE tahap pertama. Salah satunya adalah Polda Metro Jaya.
“Masalah E-TLE tanggal 23 Maret 2021 akan di-launching E-TLE nasional oleh Bapak Kapolri. Rencana tahap satu E-TLE nasional ini ada di 12 Polda dan nanti bulan April akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan akan tahun ini seluruh Polda di Indonesia penegakan hukum berbasis elektronik,” ujarnya.(DON)