SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebelum diresmikan pekan depan, polisi Jawa Timur menggelar uji coba e-tilang di Surabaya. Dalam uji coba sejak Rabu (8/1), ada seratusan kendaraan yang melanggar lalu lintas setiap hari.
“Kita baru uji coba ada seratusan kendaraan. Nanti rencana diresmikan sekitar tanggal 14, 15 atau 16 Januari. Nanti yang datang Kakorlantas,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (11/1/2020).
Dari seratusan kendaraan roda dua dan empat yang melanggar, pihaknya langsung melayangkan surat teguran. “Tertangkap beberapa kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar lalu lintas, sudah tertangkap kamera dan kita kirim langsung konfirmasi dan teguran simpatik,” imbuhnya.
Budi menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih. Siapa pun yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan mendapatkan surat tilang dari polisi.
“Semua kena, untuk instansi terkait nanti kayak TNI maupun Pemprov, ya kita kirim surat semuanya,” tegas Budi.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition. Rekaman E-TLE digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.(MAD)