SLEMAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (2/1/2023) dan baru tiba di Jogja pagi ini, Selasa (3/1). Polisi pun hingga saat ini masih mendalami kasus guna mengungkap motif para pelaku.
“Kami sedang mendalami motif yang bersangkutan dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Nuredy kepada wartawan di Mapolda DIY.
Di sisi lain, polisi juga mencari laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK. Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah dibuang di sungai di Jogja.
“Nanti akan kami masih teliti lebih lanjut karena keterangan tersangka saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah,” terangnya.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DAB)