JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menduga ada kickback atau pembayaran ilegal dari PT Dirgantara Indonesia ke pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kickback tersebut terkait pembelian helikopter.
Fakta terbaru ini adalah bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi di PT DI. Korupsi yang satu ini diduga dilakukan dengan modus kontrak fiktif antara 2008 sampai 2018. Sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi di PT DI, namanya adalah pejabat PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani.
Kontrak fiktif itu dibikin PT DI dengan enam perusahaan. Enam perusahaan menerima duit, Budi Santoso dan Irzal juga diduga menerima duit. Negara jadi rugi Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta. Total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar.
KPK memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan pada 26 Januari kemarin. Mereka bertiga ada yang merupakan mantan pejabat di Setneg, ada pula yang masih aktif menjabat di Setneg, berikut adalah tiga orang itu:
1. Eks Sekretaris Setneg Taufik Sukasah
2. Eks Kabiro Umum Setneg Indra Iskandar
3. Kabiro Umum Setneg Piping Supriatna
Dua orang di antara mereka ditanyai perihal dugaan kickback dari PT DI. Kickback tersebut terkait proyek pengadaan kendaraan udara.
“Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(DON)