JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KMHDI melaporkan Firli atas dugaan melakukan dua pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
Laporan KMHDI diserahkan pada Jumat (14/4/2023). Mereka meminta Dewas segera menindaklanjuti laporannya.
“Kami sudah melapor ke Dewas untuk segera ditindak lanjuti, surat sudah kami antar,” ujar Ketua KMHDI Jakarta, Sugidana kepada wartawan.
Adapun dalam laporan KMHDI, Firli diduga melakukan dua pelanggaran yakni, Firli diduga melakukan pelanggaran pembocoran data terkait kasus penyelidikan tunjangan kinerja di kementerian ESDM dan Pemulangan Pegawai KPK Endar Priantoro.
Kedua, Firli diduga melanggar Pasal 1,2,3,4,5,6,7,9,10,11 dan 14 Peraturan Dewan Pengawas KPK Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sugidana menyebut kisruh dan polemik yang terjadi di KPK adalah cerminan kegagalan kepemimpinan Firli Bahuri. Dia menilai sikap Firli bisa menurunkan kepercayaan masyarakat ke KPK.
“Ini bentuk kegagalan pimpinan ketua KPK, kisruh yang hari ini mencuat ke publik akan berdampak pada kinerja KPK dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya. (HAN)