JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Kota Bekasi (PN Kota Bekasi) menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Marper Pandiangan ini digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Kartika, Gedung PN Kota Bekasi. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Andi Adikawira Putera yang menghadirkan saksi pengempul limbah rumah sakit dan apotik penjual vaksin palsu.
“Mereka didakwa pasal berlapis yakni UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Penuntut Umum, Andi di sela-sela persidangan di Gedung PN Kota Bekasi, Kamis Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016).
Andi mengatakan Rita dan Taufiqurahman didakwa dalam satu berkas. Mereka dijerat UU Kesehatan dan pasal alternatifnya UU Perlindungan Konsumen.
“Dalam UU Kesehatan mereka kita kenakan pasal 196 dan 197 itu mengedarkan kesediaan farmasi surat ijin pemerintah BPOM maupun Menkes yang kita lapis dengan UU Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Andi mengatakan keduanya telah memproduksi vaksin palsu sejak 2010. Pasutri itu juga diduga memiliki sindikat lantaran penjualan dilakukan kepada orang tertentu.
“Jelas ini sindikat karena mereka ada yang produksi vaksin, ada pengepul limbah rumah sakit, dan ada juga yang pemilik apotik sebagai penjualnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan sidang sendiri masih berlangsung. Hakim menunda sidang sementara waktu, karena berbenturan dengan waktu ibadah shalat jumat. (ADI)