JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilantiknya Jenderal Hadi TJahjanto menjadi Menteri ATR/BPN semakin menunjukkan keseriusan pemerintah memburu dan mengancam posisi para penjahat mafia tanah.
Terbukti, belum 100 hari duduk jadi Menteri ATR/BPN kinerja aparat telah menjadi buah bibir di kalangan publik.
Apalagi, program Jokowi memilih Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN sudah tampak telah didukung aparat seperti Polisi, Jaksa dan KPK.
Sebagaimana dikemukakan penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Beathor Suryadi dalam menyoroti kinerja Polisi atas Penangkapan Mafia tanah dan Pejabat BPN dari Bekasi dan Kantah Jakarta Selatan, sudah menunjukkan bukti pelaksanaan perintah Kapolri dan melaksanakan perintah Presiden sudah mulai bergerak serius.
menyulap berkas program PTSL milik warga lahan seluas 900 Ha berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat ( M. Huda, Suparman dan Mulyadi)
Dijelaskannya, pada 2018 waktu itu Kanwil BPN Banten nya ibu Andi Tenri Abeng ( sekarang menjabat Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Di Polres Metro Selatan, Santoso juga menjelaskan, mereka pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang, sudah mendapat NIB, sudah diukur, menunggu 4 tahun sertifikat belum juga di berikan oleh BPN Jakarta Selatan.
“Semoga Sertipikat milik mereka ikut disita Pak Hengki”, ucapnya.
Beberapa kejadian tersebut warga menyambut gembira atas terbongkar beberapa kasus mafia tanah dan yang lain menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima Sertifikat PTSL tersebut.
Di Polres Tangerang Selatan juga ikut sama Polda Metro Jaya, ada warga bernama Annie Sri Cahyani, mengatakan bahwa petugas ukur BPN, H. Didin Solahudin, SH sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada bulan Pebruari 2000 menerbitkan Gambar Ukur ( pemecahan SHGB No.18) palsu No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a/n PT. JRP yang mana Gambar Ukur No. 77/ Pondok Jaya/2000 mencakup tanah bu Annie Sri Cahyani seluas 2.080 M2 yang sudah bersertifikat Hak Milik sejak 1991 terletak di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Katanya, bahwa Didin Solahudin, SH telah dikorbankan oleh atasanya, karena setelah Didin Solahudin membuat Gambar Ukur palsu, ada 3 (tiga) pejabat BPN diatasnya, yaitu SS; DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan Surat Ukur palsu hingga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan palsu a/n PT. JRP palsu, ujarnya menirukan penjelasan warga tersebut.
Dijelaskannya, bahwa ke 3 pejabat BPN tersebut telah turut serta/ bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No.18 sebagaima surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KASN karena sudah Pensiun, katanya.
Ditambahkannya, meski Ibu Annie Sri Cahyani telah mengirim surat kepada Menteri ATR/kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ke 3 ( tiga) pejabat yang sudah pensiun tersebut, karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Bu Annie SC atas ulah pejabat pejabat BPN tersebut.
Bukti lain adalah Warkah penerbitan sertifikat palsu atas nama PT. JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan.
Bu Annie SC berharap agar Polisi dapat berindak tegas terhadap 3 (tiga) pejabat BPN yang sudah pensiun yang keterlibatannya baru diketahui dari Surat Rekomendasi KASN, tandasnya.(AMS)