PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pandeglang, Banten, dipecat dengan tidak hormat oleh pemerintah setempat. Keduanya diberi tindakan tegas lantaran diketahui kerap bolos mengajar hingga lebih dari dua bulan.
“Betul, ada dua orang yang sudah resmi dipecat secara tidak hormat. SK-nya sudah ditandatangani sama bupati dan sudah keluar, jadi status PNS-nya sekarang sudah resmi dicopot,” kata Sekretaris Disdikbud Pandeglang Sutoto saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia mengungkap, kedua guru ini tadinya mengajar di SD di Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang. Sebelum diberikan sanksi pemecatan, Disdik sudah melayangkan surat teguran beberapa kali. Namun, keduanya tak pernah mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Sebelum dipecat, kami sudah beberapa kali melayangkan teguran dan juga sanksi terhadap yang bersangkutan. Tapi enggak pernah digubris. Akhirnya kami berikan sanksi tegas karena kedua orang ini sudah secara jelas melanggar aturan yang ada,” ucap Sutoto.(DAB)