BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditunda pengesahannya. DPRD Kota Bandung ingin, aturan dibuat untuk dipatuhi dan bukan dilanggar. Untuk tercapai hal tersebut, DPRD meminta infrastruktur dibangun dahulu Pemkot Bandung.
“Kami tidak mau ada aturan tapi dilanggar, karena aturan dibuat bukan dilanggar, jadi sediakan dulu infrastrukturnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha via sambungan telepon, Jumat (21/2/2020).
Infrastruktur yang dimaksud, salah satunya Pemkot Bandung menyediakan ashtray atau asbak agar perokok tidak merokok sembarangan. Bahkan area khusus untuk merokok.
Ia belum dapat memastikan, bila Raperda tersebut menjadi Perda jumlah perokok di Kota Bandung berkurang. Bahkan menurutnya, aturan tersebut bisa saja dilanggar oleh warga
“Pertanyaan saya, apakah kemudian dengan KTR ini dibentuk akan menghentikan merokok atau menambah pelanggaran? Atau perda ini ada tapi diabaikan,” ungkapnya.
Ahmad menyebut, aturan itu dibuat harus bermanfaat bagi warga.
“Jangan membuat aturan yang kemudian tidak bermanfaat. Jangan membuat aturan yang kemudian tidak bisa dilaksanakan. Aturan itu kan tidak murah dan tidak gampang,” sebutannya.
Saat disinggung, apakah DPRD Kota Bandung tidak pro terhadap kesehatan. Ahmad menyebut, kesehatan setiap orang itu bukan karena rokok saja.
“Kesehatan itu bukan hanya rokok saja, pola makan, tidak olahraga juga. Rokok hanya sebagaian (penyebab lain). Soal kesadaran terhadap kesehatan, itu kan kembali pada diri pribadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Raperda ini dibuat pasalnya hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen.(DAB)