SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPRD Banten Andra Sony mengatakan DPRD punya tugas untuk mengusulkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakilnya selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir. Setelah diumumkan di paripurna, akan dibuatkan risalah dan berita acara tentang pemberhentian.
“Hasil paripurna akan disampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat,” kata Andra di Gedung DPRD Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Selasa (5/4/2022).
Usul pemberhentian ini diatur di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi usulan DPRD tersebut agar presiden menetapkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Sehubungan dengan hal tersebut mekanisme usul pemberhentian harus kita tempuh dan laksanakan,” ujarnya.(DON)