JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rapat paripurna DPR pagi ini juga akan mengesahkan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung. Mereka adalah Junaedi (unsur serikat) dan Sugeng (unsur Apindo).
Dua nama itu sebelumnya menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR. Komisi III DPR kompak menyepakati keduanya.
“Hakim ad hoc Hubungan Industrial satu pasang, Junaedi dan Sugeng,” ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Arsul mengatakan keterwakilan di majelis hakim ad hoc industrial harus seimbang. Alasan itulah yang mendasari penetapan Sugeng dan Junaedi.
“Setiap majelis itu mesti mewakili unsur pengusaha dan pekerja. Maka dalam rekrutmen pun seperti itu, sehingga DPR juga memilih atas dasar pasangan unsur pengusaha-pekerja,” ucap Arsul. (DON)