Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengesahan RUU itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Mulanya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan laporan proses penyusunan RUU. Yasonna menyebut, UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia internasional.
“Landasan dan posisi Indonesia di dunia yang lebih kuat, untuk memajukan kepentingan politik luar negeri. Khususnya dalam hal perlucutan senjata nuklir dan hak pengembangan serta pemanfaatan energi teknologi nuklir untuk tujuan damai,” kata Yasonna dalam rapat paripurna.
“Pengesahan RUU TPNW mempertegas komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga dan perdamaian internasional, sesuai amanat konstitusi UUD 1945,” imbuhnya. (DAB)