JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Analisis Ketua KPU Hasyim Asy’ari awalnya menyinggung dampak pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap daerah pemilihan (dapil) DPR. Hasyim mengingatkan, pada Pemilu 2019, hanya ada satu dapil di Papua, yakni Dapil Papua, yang meliputi 29 wilayah.
“Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 Dapil, yakni Dapil Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah Dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu,” kata Hasyim dalam paparannya, Rabu (6/7/2022).
“Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB,” imbuhnya.
Hasyim menjabarkan 19 wilayah dari Dapil Papua akan tersebar ke 3 provinsi baru dengan jumlah bervariasi. Contohnya, dari 19 wilayah, 4 di antaranya akan masuk ke Provinsi Papua Selatan.
a. 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
b. 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
c. 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Hasyim melanjutkan, dengan pengurangan tersebut, jumlah wilayah di Dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
Lebih jauh Hasyim menjelaskan peralihan 19 wilayah dari Provinsi Papua itu secara otomatis akan mengubah jumlah dapil dan alokasi kursi DPR, termasuk jika hendak menambahkan dapil baru untuk 3 provinsi. Dia menyebut perubahan dan penambahan dapil tersebut bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III UU Pemilu.
“Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu,” tutunya.(dtk/DON)