JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pansus Hak Angket KPK membacakan rekomendasi hasil penyelidikan mereka atas kinerja lembaga antikorupsi itu. Pansus juga membacakan surat balasan KPK atas rekomendasi itu.
Pembacaan rekomendasi dan surat balasan dari KPK itu dilakukan oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, Rabu (14/2/2018). Agun mengatakan DPR sebelumnya telah mengirim surat ke KPK pada 8 Februari 2018 tentang rekomendasi.
“Kami sudah dapat surat dari KPK per tanggal 13 Februari. Kami akan bacakan surat dari KPK atas surat kami,” ujar Agun.
Surat KPK itu bernomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 tentang Penjelasan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Dalam surat itu, disebutkan KPK akan menjalankan sebagian rekomendasi Pansus yang dianggap relevan.
“Ke depan, KPK akan melaksanakan rekomendasi yang relevan,” ujar KPK dalam surat yang dibacakan Agun.(DON)