JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPR akan menggelar rapat gabungan membahas proses pemeriksaan calon kepala daerah terkais kasus hukum saat Pilkada 2018. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014.
“Saya lagi mempersiapkan, kami mengadakan rapat gabungan yang akan dipimpin langsung oleh Koor Bidang Polhukam Pak Fadli Zon. Supaya rapat dengan Kapolri, Jaksa Agung, Bawaslu, KPK, Mendagri, KPU dan Komisi II dan III,” ujar Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali usai bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Secara pribadi, Zainudin sepakat apabila pemeriksaan calon kepala daerah yang terkait kasus hukum selama Pilkada ditunda. Hal ini untuk menghindari kampanye gelap dari kandidat lainnya.
“Saya kira yang harus dihindari, seperti kata Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum dipakai, dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan. Jangan sampai misalnya saya nggak suka sama kamu terus kamu diperiksa. Itu rawannnya,” kata Zainudin.
“Makanya itu harus dibahas dalam MoU. Secepatnya saya lapor ke Fadli Zon untuk melaksanakan rapat gabungan,” sambung Zainudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan koordinasi antara pihaknya dengan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK tentang aturan tersebut sudah berjalan. Tapi Abhan tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa bentuk koordinasi itu.
“Itu yang nanti dikoordinasikan lebih lanjut dari Kepolisian, Jaksa Agung dan KPK. (Koordinasinya) sudah berjalan ya. Tapi untuk detail ditanyakan kepada Kapolri karena ini terkait Kapolri, Jaksa Agung dan KPK.
Yang jelas jangan sampai aparat penegak hukum digunakan untuk politik praktis,” tegas Abhan.
Tito juga mengajak lembaga pemerintahan agar menunda proses hukum kepada mereka yang menjadi paslon di Pilkada nanti saat setelah ditetapkan oleh KPU. Hal itu untuk menghindari kampanye negatif.
“Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu, mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti, siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik,” tegas Tito pada Jumat (5/1) pekan lalu. (NGO)