JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sedangkan untuk DPD RI, terkena potongan anggaran Rp 422 miliar. Angka tersebut adalah 32,41 persen dari pagu anggaran.
“Rekonstruksi efisiensi anggaran oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 422,5 miliar,” kata PLT Sekjen DPD RI Lalu Niqman Zahir.
“Atau sekitar 32,41 persen dari pagu DPD RI,” tambahnya.
Sekretariat Jenderal MPR RI dan DPD RI memaparkan lembaganya terkena efisiensi anggaran saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Untuk MPR RI, terkena potongan anggaran Rp 224.315.522.000 atau Rp 224 miliar.
“Anggaran MPR yang kena efisiensi adalah sebesar Rp 224.315.522.000. Anggaran efektif yang dapat digunakan MPR Rp 744.885.832.000,” kata Sekjen MPR RI Siti Fauziah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Dalam rapat, Sekjen MPR RI sempat memaparkan dampak pemotongan ini bagi lembaganya. Berikut rinciannya.
1. Silaturahmi kebangsaan menjadi dari 3 kali menjadi 1 kali dalam setahun
2. Kunjungan delegasi Pimpinan MPR RI ke daerah semula 70 kali menjadi 35 kali dalam setahun
3. Kunjungan Delegasi Pimpinan MPR ke Negara Sahabat dari 9 kali menjadi 4 kali dalam setahun
4. Pelaksanaan Temu Tokoh Nasional/ Kepemudaan/ Keagamaan/Sivitas Akademika dari 18 kali menjadi 9 kali dalam setahun
5. Sosialisasi Empat Pilar oleh Seluruh Anggota MPR di Daerah pemilihan dari 6 kali menjadi 3 kali dalam setahun
6. Sosialisasi Empat Pilar kepada Instansi/ Ormas/Orpol dari 200 kali menjadi 100 kali dalam setahun
7. Pendidikan Penguatan Empat Pilar untuk Generasi Muda dari 34 kali menjadi 17 kali dalam setahun
8. Rapat Pimpinan, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Tim Perumus Badan Pengkajian dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun
9. Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR dari 1 kali menjadi tidak dilakukan sama sekali.
10. Rapat Pimpinan Pleno, Rapat Pleno, Rapat Kelompok, Rapat Perumus Komisi Kajian Ketatanegaraan dari 5 kali menjadi 2 kali dalam setahun
11. Focus Group Discussion (FCD) Badan Penganggaran MPR dari 14 kali menjadi 7 kali dalam setahun
12. Sarasehan Anggota Badan Penganggaran dari 30 kali menjadi 15 kali dalam setahun
13. Evaluasi dan Penguatan Program Kegiatan MPR dari 20 kali menjadi 10 kali dalam setahun
14. Lokakarya Akademik Fraksi/Kelompok DPD dari 10 kali menjadi 5 kali dalam setahun
15. Diskusi Publik Fraksi/Kelompok DPD dari 20 kali menjadi 10 kali dalam setahun
16. Renovasi Ruang Fraksi / Kelompok DPD dan ruang kerja alat kelengkapan menjadi tidak dilakukan sama sekali. (DON)