Jakarta – Donny Andy S Saragih yang batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena ketahuan berstatus terpidana kasus penipuan masih diburu jaksa untuk dieksekusi. Donny berencana kembali mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Donny Saragih kembali menunjuk Hendarsam Marantoko menjadi kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hendarsam yang merupakan Wakil Ketua ACTA itu sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.
“Sudah (ditunjuk lagi jadi pengacara), jadi dari klien saya amanatnya untuk sampaikan beberapa klarifikasi. Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih,” kata Hendarsam, Rabu (29/1/2020).
Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
“Kedua, terkait dengan masalah itu sendiri sebenarnya, yang dikatakan ada penipuan atau pemerasan, narasi yang dikembangkan itulah. Nah, itu timbul sebenarnya dari dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lorena. Jadi Lorena itu akan melakukan IPO pd saat itu. Jadi dia mau go public,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
“Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngeceknya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam,” tuturnya.
“Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada 2 itu. Boleh dicek itu, dokumen itu udah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada,” imbuhnya.(MAD)