Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang vonis terhadap Sertu Yalpin dan Pratu Rian itu digelar siang hingga petang tadi, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim memutuskan tak sependapat dengan oditur militer sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam memutuskan perkara ini, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Ketua majelis Kolonel Chk Asril Siagian sepakat dengan hukuman mati yang dituntut oditur, tapi dua hakim anggota lain tak sependapat dan memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya.
Selain pidana seumur hidup, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AD. (BAS)