Paris –
Kardinal Philippe Barbarin di Prancis divonis hukuman percobaan pidana penjara selama enam bulan karena menutupi skandal seks pastor. Kardinal Barbarin dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh seorang pastor yang masuk wilayah keuskupannya.
Seperti dilansir CNN dan AFP, Jumat (8/3/2019), Kardinal Barbarin (68) yang juga menjabat Uskup Agung Lyon ini menjadi tokoh paling senior dalam Gereja Katolik Prancis yang terjerat skandal pastor paedofil. Barbarin diketahui menjabat Kardinal sejak tahun 2003.
Dalam persidangan yang digelar di Lyon, Kamis (7/3) waktu setempat, Kardinal Barbarin dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan, antara Juli 2014 hingga Juni 2015, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan pastor Bernard Preynat terhadap sejumlah anak-anak antara tahun 1980-an hingga 1990-an.
Preynat baru akan disidang pada tahun ini. Dalam kasus Preynat, ada sembilan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seks saat masih anak-anak, sekitar 25 tahun silam. Selain melaporkan Preynet, para korban juga melaporkan Barbarin yang dituduh tahu soal skandal itu tapi menutup-nutupinya.
Kardinal Barbarin yang tidak hadir dalam sidang putusan, menyatakan dirinya ‘sudah sepatutnya mengakui putusan pengadilan’. Namun dalam pernyataan terpisah, pengacara yang mewakili Barbarin, Yves Sauvayre, menyatakan kliennya akan mengajukan banding.
“Tanggung jawab dan kesalahan Kardinal telah dikonfirmasi oleh putusan ini. Ini menjadi simbol luar biasa, momen emosi besar,” sebut Sauvayre kepada wartawan.
Kardinal Barbarin menjadi rohaniwan senior Prancis ketiga yang dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan dugaan kekerasan seksual pastor. Dalam konferensi pers usai putusan dijatuhkan, Barbarin menyatakan dirinya akan mengajukan pengunduran diri kepada Paus Fransiskus.
“Saya telah memutuskan untuk menemui Bapa Suci (Paus Fransiskus-red) untuk menyerahkan surat pengunduran diri saya. Beliau akan menerima saya dalam beberapa hari ke depan,” ujar Barbarin. Tidak disebut lebih lanjut oleh Barbarin apakah dia akan mundur dari jabatan sebagai Uskup Agung atau Kardinal.
“Terlepas dari nasib saya sendiri, saya sekali lagi ingin menekankan belas kasihan saya bagi para korban,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Barbarin diadili bersama lima stafnya yang semuanya dinyatakan tak bersalah karena kurangnya bukti. Barbarin tidak akan langsung dijebloskan ke penjara karena hukuman yang dijatuhkan bersifat percobaan, yang baru akan berlaku jika dia melakukan pelanggaran hukum yang sama di kemudian hari.
Belum ada tanggapan dari Vatikan maupun Paus Fransiskus atas putusan terhadap Barbarin ini.(DON)