JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Mensos Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun,” kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Selain itu hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.(DON)