JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga terdakwa ini adalah ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Yudhi Mahyudin sejumlah Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim. (MON)