Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mengadili menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Thomas Anthony membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan” ujarnya.
Hakim juga membebani Thomas Anthony uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Apabila Anthony tak mampu membayar biaya pengganti, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya. (DON)