Sidoarjo, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rabu (31/5/2023), sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi. Penuntut dari Satpol PP menghadirkan dua orang saksi, yakni Nur Mas’ud sebagai pelapor dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.
Penuntut dari Satpol PP menuntut Masriah karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Masriah diyakini melakukan tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Majelis Hakim RA Didi Ismiatun kemudian memanggil terdakwa Masriah. Dia bertanya apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas’ud.
Masriah pun mengakui perbuatannya. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, majelis hakim kembali memanggil terdakwa. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (HAN)