JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
“Atas tuntutan tersebut, Saudara punya hak mengajukan pleidoi, boleh pribadi atau diserahkan seluruhnya ke penasihat hukum?” tanya hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/11/2021).
“Saya sendiri akan ajukan pembelaan dan penasihat hukum juga akan mengajukan,” ujar RJ Lino.
Tim pengacara RJ Lino pun meminta waktu hakim 1 minggu untuk menyusun pleidoi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/11).
Diketahui, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Jaksa KPK menyatakan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara terkait dengan pengadaan QCC berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya. Jaksa menilai RJ Lino menguntungkan pihak HDHM dalam proyek QCC Twin Lift Pelindo II.
Kerugian negara senilai USD 1,9 juta itu didapat dari kelebihan pembayaran PT Pelindo II ke HDHM. Pelindo II disebut jaksa membayar HDHM lebih dari harga wajar.
“Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23,” ucap jaksa.(DAB)