BLORA,khatulistiwaonline.com
Terdakwa kasus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyanto, yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora akan memvonis bebas dirinya. Bambang sebelumnya dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa.
Kepada khatulistiwaonline sebelum sidang dimulai, Bambang mengaku akan mengajukan banding jika nantinya hasil persidangan memvonis dirinya untuk dipenjara. Ia yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus penulisan buku Jokowi Undercover.
“Saya yakin saya tidak bersalah, sehingga nanti jika saya dijatuhi hukuman penjara saya akan mengajukan banding. Meskipun satu hari saja saya dipenjara, saya akan mengajukan banding,” ujarnya, di ruang tahanan PN Blora, Jateng, Senin (29/5/2017).
Ia menganggap sejumlah tuntutan yang ditimpakan kepadanya terkesan mengada-ada. Beberapa fakta persidangan sebelumnya cenderung mengarah pada intimidasi terhadap dirinya. Dia juga menegaskan kasusnya adalah rekayasa sejak ditangani Polri hingga dilimpahkan kepada pihak Pengadilan.
“Selama proses persidangan yang dibahas justru soal Facebook. Padahal saya dipenjara ini gara-gara buku yang saya tulis, tapi selama persidangan sama sekali tidak dibahas,” imbuhnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Bambang Tri Mulyanto selaku penulis buku Jokowi Undercover pada Senin (29/5) pukul 09.00 WIB. Namun, Hingga pukul 10.00 WIB sidang belum dimulai.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa.
“Semuanya sudah saya persiapkan, dan saya siap menjalani sidang vonis hari ini,” pungkasnya. (DON)