Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Tuntutan untuk Gazalba dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023). Gazalba sendiri menghadiri sidang tersebut secara daring dari rutan KPK.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Wawan saat membacakan tuntutannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya menambahkan. (MAD)