Kuala Lumpur –
Politikus Malaysia, Paul Yong, mulai disidang atas dakwaan pemerkosaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang pernah dipekerjakannya. Dalam persidangan, Paul Yong bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah.
Paul Yong yang merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak, Malaysia, ini juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP). DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang kini berkuasa dan dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan Malay Mail, Jumat (23/8/2019), Paul Yong (49) dijerat dakwaan pemerkosaan yang diatur dalam pasal 376 ayat 1 Undang-undang Pidana Malaysia. Dia terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (23/8) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
“Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum,” tegas Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan.
Identitas PRT yang menjadi korban tidak diungkapkan ke publik. Hanya disebut PRT itu berasal dari Indonesia dan berusia 23 tahun. Laporan terhadap Paul Yong diajukan PRT itu ke polisi pada 8 Juli lalu.
Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli lalu. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.
Paul Yong yang hadir dalam sidang dengan mengenakan setelan jas warna abu-abu, memasang ekspresi wajah suram saat tiba di pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Paul Yong disambut sekelompok kecil pendukungnya yang meneriakkan namanya di luar gedung pengadilan.
Dia didampingi oleh tim pengacaranya juga rekan anggota dewan daerah Buntong, A Sivasubramaniam. Terdapat anggota parlemen untuk wilayah Bukit Gelugor, Ramkarpal Singh dan anggota dewan daerah Malim Nawar, Leong Cheok Keng, dalam tim penasihat hukum Paul Yong.
Dalam sidang, Leong sempat meminta agar persidangan ditunda karena pelaporan dari ketua dewan daerah Perak, Ngeh Koo Ham, yang mengklaim bahwa pria yang membawa PRT Indonesia itu melapor ke polisi ternyata menerima 100 ribu Ringgit dan diancam oleh pria bersenjata untuk tidak membongkar soal pembayaran itu.
Tidak disebut lebih lanjut soal pihak yang memberikan uang tersebut. Ramkarpal menimpali bahwa jika klaim itu terbukti benar, maka dakwaan pemerkosaan terhadap Paul Yong harus digugurkan. “Bisa jadi ada konspirasi yang direncanakan untuk memfitnah Yong yang tidak bisa diabaikan,” tegas Ramkarpal dalam argumennya.
Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang dan menyatakan bahwa laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia. Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan. Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang. Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.(ADI)