JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluhkan pembahasan Raperda reklamasi yang terus ditunda. Penundaan diduga terkait polemik kontribusi tambahan 15 persen yang ditolak DPRD DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) mengaku siap kembali membahas Raperda tersebut. Lulung memberikan syarat Pemprov dapat menjelaskan dasar hukum yang jelas mengenai tambahan kontribusi tersebut.
“Kalau kontribusi itu Pak Djarot harus melapor ke pemerintah pusat, ada regulasinya nggak? Kita kan pengin juga pendapatan dari lain-lain untuk memperkaya PAD (pendapatan asli daerah),” kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Lulung menampik dituding menolak soal tambahan kontribusi tersebut. Dia mengatakan pembahasan mengenai kontribusi akan dilakukan saat rapat mengenai pembahasan Raperda kembali dilakukan.
“Soal menolak dan tidak menolak kita belum bahas hari ini. Kalau memang mau dibahas lagi kita tunggu moratorium. Moratorium yang dari 3 kementerian. Kemudian Pak Djarot membuat surat ke DPRD kalau itu mau dibahas kembali,” jelasnya.
Lulung juga enggan disebut main-main terkait pembahasan Raperda tersebut. Ia mengatakan dirinya tengah bekerja keras untuk menyelesaikan beberapa Raperda lainnya.
“Main-main apa lagi coba sekarang, normatif itu. Kan saya nih yang pegang bola di Perda, saya dan bang Taufik. Ini main apalagi, kita sekarang sudah 4-5 Perda yang akan kita selesaikan, hebatkan,” terangya.
Sebelumnya, Djarot heran pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) selalu dihindari oleh DPRD. Padahal para pengembang, menurut Djarot, setuju dengan kontribusi 15 persen tersebut.
“Saya nggak tahu, orang pengembangnya mau. Dan sebagian sudah bersedia untuk berkontribusi. Kok aneh? Ada apa DPRD nggak mau. Ada apa DPRD kemudian ini masuk ke Pergub,” jelas Djarot, Kamis (14/9).
Djarot saat ini masih menunggu surat dari pemerintah pusat untuk kembali mengusulkan dibahasnya Raperda tersebut di DPRD. Dia tidak ingin pasal mengenai kontribusi tambahan tetap ada.
“Kami menunggu surat dari pemerintah pusat. Jawaban dari pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau sudah ada jawaban baru kami ajukan,” paparnya. (NGO)