JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak 22 truk tangki modifikasi turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, di mana yang harusnya harga jual resmi dari PT Pertamina per liternya berkisar Rp 8.000 sampai dengan Rp 9.000. Sedangkan di Pelabuhan Perikanan Jongor tersebut hanya berkisar Rp 7.500 sampai dengan Rp 7.800,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
“Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP Anis Macan- 4002 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 unit truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3,” tambahnya.
Yassin mengatakan dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. Menurutnya, di gudang tersebut ditemukan 19 unit yang terdiri dari 14 unit truk modifikasi dan 5 truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.
“Di gudang tersebut berhasil kita amankan tersangka saudara AI sebagai penanggung jawab selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan tersangka saudara HH selaku staf OPS PT Sembilan Muara Abadi Petrolium,” ucapnya.(VAN)