JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Napi narkoba berinisial A kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang sejak Rabu (8/12) lalu. Ditjen PAS akan memberikan sanksi tegas bagi petugas lapas yang melanggar SOP.
“Yang pasti ada pelanggaran SOP atau tidak, ini sedang kita periksa. Kami akan sampaikan secepatnya. Yang pasti gini, jelas adanya pelanggaran SOP khususnya yang dilakukan petugas pasti akan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” jelas pejabat Humas Ditjen Permasyarakatan Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Senin (13/12/2021).
Rika memastikan segala proses pemeriksaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut akan dilakukan secara terbuka.
“Yang pasti kami akan sangat terbuka dalam kasus ini karena kami sendiri jelas berkomitmen,” pungkasnya.(MAD)