JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi para pelaku balap mobil liar di Senayan, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial. Para pelaku ditilang dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta.
“Adapun para pelanggar dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Berikut ini bunyi Pasal 297 UU Lalu Lintas:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).”
Aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam. Polisi mengidentifikasi 2 kendaraan mobil Honda Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.
Pada Senin (21/9), pemilik mobil Honda Brio warna kuning putih atas nama NG datang ke polisi. Dia menjelaskan bahwa itu adalah mobilnya.
“Namun yang pakai mobil tersebut untuk balapan adalah anaknya Saudara RN,” imbuhnya.
Usai aksi balapan liar dua mobil Honda Brio yang viral itu, polisi melakukan patroli. Hasilnya, 11 pembalap liar di Senayan ditilang karena balapan liar pada Sabtu (26/9) di Jl Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.
Polisi juga menyita barang bukti dari para pelaku. Sebelas mobil yang melakukan balapan liar itu di antaranya mobil Honda CRV, Honda Brio, Civic dan BMW.
“Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya,” jelas Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, aksi balapan liar itu viral di media sosial. Dalam video yang viral tersebut diketahui dua mobil Honda Brio berwarna kuning dan putih balapan di jalan raya. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengemudi di belakang mereka.
Dalam video tersebut disebutkan pengguna kendaraan di tempat tersebut harus menunggu selama 15 menit untuk bisa melintas. Setelah kedua mobil tersebut berbalapan, barulah mobil lain di belakangnya melaju.(VAN)