Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka,” kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” ucapnya.
“Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta,” lanjutnya. (HAN)