JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketentuan pemberian uang pensiunan bagi DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun,” bunyi pasal 13 ayat 3 Undang-Undang tersebut.
Besar nominal uang pensiun DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Adapun, besar uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut merupakan rincian uang pensiun anggota DPR.
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
• Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan.
• Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan.
• Uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.
Apabila anggota DPR bersangkutan meninggal dunia, maka uang pensiun akan dihentikan. Namun, apabila memiliki istri/suami sah maka uang pensiunan akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima.
Demikian merupakan informasi uang pensiun seumur hidup. (MON)