JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang COVID-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular.
“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (12/7/2021).
dr Lois diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB. dr Lois ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Penyidik Ditreskrimsus PMJ menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.(MAD)