JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam tuntutannya, jaksa membebankan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti USD 113 juta. “Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186,60 (USD 113 juta),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa mendakwa Karen telah memperkaya perusahaan tersebut sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186. Jaksa juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan. (BAS)